BANDARLAMPUNG – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada pengganti UU No. 32/2004 yang tengah dibahas DPR RI, pemberlakuannya ketika disahkan menjadi UU tidak dapat dipaksakan hanya untuk memastikan pelaksanaan pilkada daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya hampir selesai.
Politika

KANTOR PUSAT: GRAHA PENA LAMPUNG, Jl. Sultan Agung No. 18 Kedaton, Bandarlampung - 35115 - Indonesia | Telp. (0721) 789750 - 782306, Fax. (0721) 789752 - 773930