|
Kabar buruk diterima narapidana kasus korupsi dan terorisme. Sebab, mereka tak akan lagi menerima pengurangan hukuman (remisi). Presiden SBY telah meminta menteri hukum dan HAM (Menkumham) untuk menghentikan pemberian remisi sekaligus revisi terhadap peraturan perundangan yang mendasarinya.
MESKI penghentian remisi kepada koruptor mendapat dukungan luas dari masyarakat, pendapat berbeda dari beberapa kalangan juga mengemuka. Seperti adanya kekhawatiran terjadi pelanggaran HAM jika remisi tidak diberikan.
Pengaturan remisi berhulu pada UU No. 12/1995 tentang Pemasyarakatan yang kemudian diatur lebih lanjut dalam PP No. 32/1999 dan PP No. 28/2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Serta Keppres No. 174/1999 tentang Remisi. Kebijakan ’’keringanan hukuman’’ sebenarnya bukan barang baru. Jauh sebelum Indonesia merdeka, sudah berlaku Ordonansi Pelepasan Bersyarat (Staatblad 1917-749) dan Ordonansi Hukuman Bersyarat (Staatblad 1926-487) sebelum dicabut tahun 1995, hingga ketentuan pelepasan bersyarat dalam Kitab UU Hukum Pidana yang sampai saat ini masih berlaku.
Presiden Soekarno memelopori pengaturan pemberian remisi melalui Keppres Republik Indonesia Serikat No. 156/1950. Oleh Soekarno, remisi diberikan setiap peringatan proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus. Pasca berlakunya UU Pemasyarakatan di tahun 1995, Presiden Habibie mengeluarkan dua regulasi penting sebagai kran pembuka aliran remisi yang lebih deras. Sedikit banyak terdapat pengaruh momentum reformasi 1998.
Jika sebelumnya remisi hanya dikeluarkan setiap tanggal 17 Agustus, Presiden Habibie melalui PP No. 32/1999 dan Keppres No. 147/1999 mulai memberlakukan pemberian tiga jenis remisi. Pertama, remisi umum yang diberikan setiap 17 Agustus. Kedua, remisi khusus yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan.
Ketiga, remisi tambahan yang diberikan kepada narapidana yang berbuat jasa kepada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, atau melakukan perbuatan yang membantu kegiatan lembaga kemasyarakatan (lapas).
Syarat pemberian remisi berlaku sama bagi semua narapidana, baik pelaku tindak pidana khusus maupun umum. Baik koruptor maupun maling ayam. Asalkan berkelakuan baik dan apalagi berjasa bagi negara serta kemanusiaan, narapidana berhak mendapatkan remisi. Saat itu tidak ada batasan minimal masa pidana.
Baru mulai 2006, Presiden SBY memberlakukan ketentuan yang lebih ketat dengan mensyaratkan narapidana korupsi telah menjalani masa pidana minimal sepertiga. Sebelumnya, narapidana korupsi yang belum menjalani masa pidana sepertiga pidana dapat saja mendapatkan remisi.
Setelah diperketat syarat pemberian remisinya, kini pemberian remisi kepada narapidana korupsi dihentikan. Sehingga, jika dibaca grafik kecenderungannya, politik hukum pemberian remisi semakin tidak bersahabat terhadap koruptor. Jika sebelumnya tidak ada masa pidana minimal, kemudian diperbaiki dengan diatur minimal sepertiga, dan kini pemberian remisi dihentikan.
Wewenang pemberian remisi berada di tangan Menteri setelah mendapatkan pertimbangan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Dengan dilakukannya penghentian remisi, maka langkah ini sejalan dengan kebijakan Presiden SBY yang sangat selektif memberikan grasi hanya dalam keadaan khusus seperti sakit berat yang dapat dihitung dengan jari.
Pertanyaan selanjutnya, apakah penghentian remisi melanggar HAM narapidana koruptor? Untuk menjawabnya mari mengacu pada UU No. 39/1999 tentang HAM yang mendefinisikan HAM sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi.
Jenis-jenis HAM juga telah diatur secara tegas dalam UU HAM, yaitu: hak untuk hidup; hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan; hak mengembangkan diri; hak memperoleh keadilan; hak atas kebebasan pribadi; hak atas rasa aman; hak atas kesejahteraan; hak turut serta dalam pemerintahan; hak wanita; dan hak anak.
UU No. 12/1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan, hak mendapatkan remisi adalah hak narapidana dan bukan HAM. Hak remisi tidak serta-merta timbul dan tidak melekat karena diperlukan syarat-syarat khusus untuk mendapatkannya. Pencabutan remisi kepada koruptor tidak bertentangan dengan HAM karena pidana penjara sendiri pada hakikatnya merupakan pencabutan (perampasan) kemerdekaan sebagai hukuman akibat kejahatan yang dilakukan.
Pemberian remisi sejatinya juga bukan suatu kewajiban tetapi ’’diskresi’’ Menteri. Bisa diberikan, bisa tidak. Jika Menteri mengatakan setop, surat keputusan pemberian remisi tidak akan keluar.
UU Pemasyarakatan mengatur pula bahwa hak narapidana sebenarnya bukan hanya remisi, tetapi asimilasi; pembebasan bersyarat; cuti menjelang bebas dan cuti mengunjungi keluarga. Pemberian hak dimaksud diberikan dalam rangka penerapan filosofi pemasyarakatan yang mencerminkan perubahan dari sistem pemenjaraan, sejalan dengan norma standard minimum rules for the treatment of prisoners yang diatur oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa 1995.
Oleh karenanya, perubahan pengaturan pemberian remisi yang sedang dikaji oleh tim yang dibentuk Menkumham kiranya juga perlu mempertimbangkan kesinambungan filosofi pemasyarakatan, rasa keadilan masyarakat dan efek penjeraan. Maknanya, di samping memberikan pesan efek jera agar calon koruptor takut untuk melakukan korupsi karena hukumannya berat, pemasyarakatan juga mampu memperbaiki pribadi narapidana korupsi agar yang bersangkutan berubah insyaf sehingga ketika kembali ke masyarakat dapat diterima dengan baik.
Ramuan pemidanaan dalam proses peradilan dari hulu (penyidikan) sampai hilir (pemasyarakatan) adalah proses yang terintegrasi (criminal justice system). Penghentian remisi patut dibarengi dengan dakwaan, tuntutan dan hukuman yang proporsional, sesuai dengan tingkat kejahatan. Karena menjadi tidak ideal jika remisi dihentikan tetapi hukuman kepada terpidana korupsi juga rendah. Selain itu pula, pemiskinan koruptor harus lebih dioptimalkan penegak hukum melalui perampasan aset hasil kejahatan. (*)



KANTOR PUSAT: GRAHA PENA LAMPUNG, Jl. Sultan Agung No. 18 Kedaton, Bandarlampung - 35115 - Indonesia | Telp. (0721) 789750 - 782306, Fax. (0721) 789752 - 773930