Hari Ini!  Jum'at, 18 Mei 2012
Home Opini Ekstradisi Buronan Korupsi

Ekstradisi Buronan Korupsi

E-mail   Email Berita
Cetak  Print Berita
PDF  PDF Berita
Oleh Zamrony (Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN)
Dua tersangka kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nunun Nurbaeti dan M. Nazaruddin, sepertinya saat ini menjadi orang paling dicari. Tidak saja oleh KPK, tapi juga rakyat Indonesia yang geram pasca mereka mangkir dari panggilan untuk diperiksa KPK terkait skandal korupsi. Keduanya memilih kabur ke luar negeri daripada menghadapi proses hukum.  

    OTORITAS terkait bekerja ekstra mencari keduanya. Polri, Badan Intelijen Negara, Kemenlu, Kemenkumham, dan KPK kian intensif melakukan koordinasi guna mengembalikan keduanya, utamanya pasca instruksi Presiden SBY. Namun segenap upaya melalui penarikan paspor, penempatan keduanya dalam daftar red notice (daftar pencarian orang) di website Interpol, hingga dibujuk agar pulang belum membuahkan hasil. Ada satu yang belum dilakukan: ekstradisi. Bagaimana peluangnya?

    Frasa Ekstradisi berasal dari bahasa latin extradere yang terdiri kata ex, artinya keluar. Kemudian tradere, artinya memberikan (menyerahkan), kata bendanya extradio yang artinya penyerahan. Dari aspek historis, para ahli hukum Internasional mempercayai, perjanjian perdamaian antara Raja Rameses II dari Mesir dengan Hattusili II dari Kheta yang dibuat pada 1279 SM adalah ‘embrio ekstradisi’.

    Isi perjanjian itu menyatakan kedua pihak saling berjanji akan menyerahkan pelaku kejahatan yang melarikan diri atau yang diketemukan di dalam wilayah pihak lain. (Admawirya, 1969). Berdasarkan UU No. 1/1979, ekstradisi merupakan penyerahan oleh suatu negara yang meminta penyerahan seorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan menghukumnya.

    Ketika Nunun dan Nazaruddin berada di Singapura, banyak pihak mengatakan pengembaliannya tidak bisa dilakukan karena belum ada perjanjian ekstradisi. Hal tersebut tidak sepenuhnya benar. Sebab, sejatinya pada 27 April 2007 bertempat di Istana Tampak Siring Bali, Indonesia telah menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Singapura yang memuat 42 jenis tindak pidana termasuk korupsi.

    Namun, ekstradisi tersebut belum dapat diterapkan karena belum ada pengesahan oleh kedua negara. Sesuai Pasal 9 ayat (2) UU No. 24/2000 tentang Perjanjian Internasional dinyatakan bahwa pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan UU atau keputusan presiden.

    Pengesahan perjanjian internasional memang harus hati-hati dan menguntungkan kepentingan nasional kita. Singapura bukannya menandatangani ekstradisi secara ‘gratis’, tapi juga menyodorkan perjanjian pertahanan (defence cooperation agreement/DCA) yang meminta Indonesia menyediakan tanah seluas 32 ribu hektare di Sumatera Selatan untuk latihan militer bersama serta akses lebih luas bagi angkatan udaranya di wilayah Indonesia..

    Meski perjanjian belum disahkan, sejatinya ekstradisi terhadap keduanya dapat pula dilakukan atas dasar hubungan baik sesuai Pasal 2 UU No. 1/1979 tentang Ekstradisi yang menyatakan: ’’Dalam hal belum ada perjanjian, maka ekstradisi dapat dilakukan atas dasar hubungan baik dan jika kepentingan Negara Republik Indonesia menghendakinya’’.

    Praktik ekstradisi dengan cara tersebut dikenal dengan istilah handing over atau disguished extradition (ekstradisi terselubung). Metode ini merupakan penyerahan pelaku kejahatan dengan ’’cara terselubung’’ atau dengan kata lain penyerahan pelaku kejahatan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan proses dan prosedur ekstradisi sebagaimana ditentukan dalam UU Ekstradisi.

    Namun melihat pengalaman selama ini rasanya tidak mudah untuk mewujudkannya. Selain adanya perbedaan sistem hukum dan political will, Singapura termasuk negara yang ‘bersahabat’ terhadap orang kaya bermasalah. Menurut rilis Firma Merrill Lynch, pada Maret 2007 lalu dari 55.000 orang superkaya Singapura dengan kekayaan 260 miliar dolar atau Rp2.340.000 miliar, 18.000-nya orang Indonesia dengan kekayaan sekitar Rp800 triliun yang sulit diambil dan pelakunya belum diproses secara hukum. Beberapa dari mereka adalah bankir yang terkait dengan kasus BLBI.

    Urusan mengembalikan tersangka korupsi memang tak semudah membalikkan tangan. Masih ingat dengan kisah pemulangan Gayus dari Singapura? Kala itu meski telah diketahui posisinya oleh Polri dan Satgas Anti Mafia Hukum, Gayus tidak serta-merta dapat ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia karena terbentur masalah yurisdiksi dan kedaulatan negara Singapura. Untungnya, Gayus bersedia dibujuk pulang setelah berhasil diyakinkan oleh Satgas.

    Jangankan Gayus yang masih berstatus tersangka, Adrian Kiki, koruptor BLBI yang melarikan diri ke Australia padahal telah divonis seumur hidup melalui pengadilan secara in absentia dan telah berkekuatan hukum tetap, sampai kini upaya pengembaliannya melalui jalur ekstradisi masih menemui hambatan karena adanya upaya perlawanan dari pihak yang diekstradisi.

    Pada November 2008, Adrian ditangkap Kepolisian Perth. Selanjutnya berdasarkan perjanjian bilateral, pemerintah Indonesia mengajukan upaya ekstradisi kepada pihak Australia. Pada 16 September 2009, Pengadilan Australia (Magistrate of the State of Western Australia) telah memutus bahwa Adrian Kiki dapat diekstradisikan ke Indonesia.  

     Urusan selesai? Tidak. Adrian Kiki masih menggunakan hak banding atas putusan magistrate kepada Federal Court. Sehingga menurut hukum Australia (Extradition Act 1988) Indonesia masih harus menunggu putusan banding tersebut agar bisa memulangkan Adrian.

    Namun, kita juga memiliki success story. Meski tidak memiliki perjanjian ekstradisi, pemerintah Amerika Serikat pada 17 Januari 2006 mengembalikan David Nusa Wijaya, buron kasus korupsi dana BLBI ke Indonesia. David ditangkap melalui operasi gabungan Polri dan Biro Investigasi Federal (FBI).

    Tidak ada resep tunggal dalam upaya pengembalian tersangka korupsi. Langkah penarikan paspor yang dapat mengakibatkan tersangka korupsi dideportasi sudah tepat. Permasalahannya sekarang adalah posisi Nunun dan Nazaruddin masih remang-remang. Ada yang bilang di Thailand, Kamboja, Singapura bahkan Filipina. Untuk itulah, penempatan identitas keduanya dalam daftar red notice Interpol agar keduanya ditangkap memiliki peluang berhasil karena jaringan Interpol tersebar di lebih dari 180 negara. Pembekuan aset tersangka korupsi juga penting dilakukan agar buronan kehabisan dana dan tak punya pilihan lagi selain menyerahkan diri.

    Indonesia juga masih punya instrumen perjanjian timbal balik masalah pidana (mutual legal assistance) dengan Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Vietnam yang sudah disahkan melalui UU No. 15/2008 tentang Pengesahan Treaty on Mutual Legal Assistance In Criminal Matters (Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana).

    Dengan instrumen ini, Indonesia dapat meminta negara-negara tersebut memberikan bantuan yang meliputi 12 jenis termasuk melakukan pencarian dan identifikasi saksi dan tersangka. Akhirnya, jika tersangka berhasil diidentifikasi, maka upaya melalui pendeportasian maupun ekstradisi dengan metode disguished extradition dapat dilakukan, meski tidak mudah. (*)   

Tajuk

Fungsi SPBUFungsi SPBU
AKHIR-akhir ini pedagang eceran bahan bakar minyak (BBM) semakin menjamur. Keberadaannya tidak hanya di tempat yang jauh dari SPBU, karena...

Podium Rakyat