|
Gustav Radbruch, mantan menteri kehakiman Jerman, pernah mengatakan, seorang hakim dalam menjatuhkan putusan harus memperhatikan tiga unsur cita hukum (idee des rechts). Yaitu, keadilan (gerechtigkeit), kemanfaatan (zweckmassigkeit), dan kepastian hukum (rechtssicherheit).
SEMANGAT inilah yang terlihat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 5/PUU-IX/2011 dalam perkara pengujian pasal 34 UU KPK terkait dengan penafsiran masa jabatan pengganti pimpinan KPK apakah berlaku untuk satu tahun ataukah empat tahun. Ada beberapa poin penting yang terkandung dalam putusan tersebut. Pertama, MK menyatakan bahwa pasal 34 UU KPK adalah inkonstitusional secara bersyarat (conditionally constitutional). Yaitu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pimpinan KPK baik pimpinan yang diangkat sejak awal secara bersamaan maupun bagi pimpinan pengganti yang menggantikan pimpinan yang berhenti pada masa jabatannya adalah empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.
Artinya, pimpinan KPK yang diangkat secara bersama di awal periode ataupun di tengah jalan untuk menggantikan pimpinan KPK yang berhenti harus dihitung selama empat tahun tanpa harus melihat masa jabatan pimpinan yang lain.
Kedua, putusan MK secara progresif ’’menabrak’’ pasal 47 UU MK yang menyatakan bahwa ’’Putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum’’. Maknanya adalah putusan MK berlaku ke depan (prospektif) dan tidak boleh berlaku surut (retroaktif).
Namun dalam putusan ini, MK menyatakan ’’putusan ini berlaku bagi Pimpinan KPK yang sudah terpilih dan menduduki Pimpinan KPK sekarang untuk masa jabatan selama empat tahun sejak terpilih’’. Artinya, putusan MK berlaku secara surut yang ’’menganulir’’ masa jabatan Busyro Muqoddas yang sebelumnya ditetapkan hanya satu tahun (2007-2011), khusus untuk menyelesaikan masa jabatan yang ditinggal Antasari Azhar. Sehingga pasca putusan ini, masa jabatan Busyro diperpanjang menjadi empat tahun, dari 2010-2014.
Implikasinya, panitia seleksi pimpinan KPK yang sedang bekerja tidak perlu lagi mencari lima calon pengganti pimpinan KPK yang segera pensiun karena satu posisi telah pasti diberikan kepada Busyro. Pansel hanya perlu mencari empat pimpinan KPK tersisa dengan menyerahkan delapan nama kepada DPR untuk dipilih.
Namun putusan MK ini dipandang berbeda oleh Ketua Komisi III DPR yang menolak bila Pansel KPK hanya mengajukan delapan nama. Menurutnya, DPR hanya menerima bila Pansel KPK mengajukan sepuluh nama. Bahkan yang bersangkutan mengatakan bahwa putusan MK tidak berlaku surut karena tidak disebutkan dalam amar putusan.
Perdebatan hukumnya bisa panjang. Namun mengantisipasi hal ini, MK dalam pertimbangan No. 3.26 secara cerdas mengutip yurisprudensi putusannya sendiri dalam perkara No. 110-111-112-113/PUU-VII/2009 tanggal 7 Agustus 2009 yang menjadi landasan penetapan anggota DPR periode 2009-2014 terutama berkaitan dengan penetapan anggota DPR berdasar perhitungan Tahap III yang semula telah ditetapkan secara salah oleh KPU.
Jika keabsahan masa jabatan empat tahun untuk Busyro sebagaimana disebut dalam putusan MK dipertanyakan, maka keabsahan pengangkatan anggota-anggota DPR yang dikoreksi oleh MK melalui putusan berlaku surut juga patut dipertanyakan.
Bagaimanapun, putusan MK tidak boleh ditolak meski dengan perdebatan hukum yang canggih sekalipun karena sifatnya yang serta-merta (final) dan mengikat (binding). Putusan MK setara dengan UU karena dapat membatalkan pasal UU (negative legislator).
Kita masih ingat, perdebatan hangat juga sempat terjadi pasca MK membatalkan UU Kejaksaan sekaligus menganulir pengangkatan Hendarman Supandji sebagai jaksa agung. Namun, putusan pengadilan tetaplah harus dihormati hingga akhirnya Presiden SBY menerbitkan Keppres pemberhentian Hendarman.
Ketiga, penegasan konsep pergantian bersela (staggered system). Dengan sistem tersebut, proses pergantian pimpinan KPK dilakukan secara bergantian, tidak sekaligus dalam satu paket. Pergantian model ini memudahkan kontinuitas kerja dan adaptasi pimpinan KPK karena tidak perlu dimulai lagi dari nol ketika datang pimpinan KPK yang semuanya baru. Pimpinan KPK yang masih menjabat tinggal mentransfer kerja-kerja KPK yang telah, sedang dan akan berjalan kepada pimpinan yang baru.
Pekerjaan rumah selanjutnya pasca putusan MK adalah melakukan revisi terhadap Keputusan Presiden No. 129/P/2010 tanggal 10 Desember 2010 yang menjadi dasar pengangkatan Busyro. Kabar terakhir, rancangan Keppres sedang dibahas di Sekretariat Negara dan menunggu salinan resmi putusan MK dimaksud.
Dengan terbitnya Keppres pengangkatan Busyro yang Insyaallah akan terbit dalam waktu dekat, satu kursi pimpinan KPK telah dapat diselamatkan dari potensi pembajakan KPK yang dapat dilakukan dengan menyusupkan calon-calon yang memiliki rekam jejak bermasalah.
Namun kerja belum selesai, masih ada proses seleksi di tingkat Pansel dan DPR yang harus bersama-sama dikawal agar melahirkan delapan calon pimpinan KPK yang bersih dan berani. Untuk di pansel, saya pribadi yakin, nama-nama besar seperti Saldi Isra, Rhenald Kasali, Erry Riyana, dan Ichlasul Amal mampu menghasilkan calon-calon yang pro pemberantasan korupsi.
Tantangan terbesarnya justru ada di DPR di mana politisi Senayan akan melakukan seleksi. Jangan sampai fit and proper test –seperti yang selama ini diplesetkan beberapa kawan– menjadi fit and property test karena potensial diwarnai bargaining tertentu. Maka, rekam jejak calon harus disampaikan sejak dini kepada pansel agar jangan sampai pansel salah pilih akibat kurangnya informasi. Harapannya, delapan calon yang disetor pansel adalah yang terbaik dan tanpa cela sehingga DPR tak punya pilihan lain karena calon yang tersedia berkualitas terjamin.(*)



KANTOR PUSAT: GRAHA PENA LAMPUNG, Jl. Sultan Agung No. 18 Kedaton, Bandarlampung - 35115 - Indonesia | Telp. (0721) 789750 - 782306, Fax. (0721) 789752 - 773930