|
’’Banyak pasal yang tidak tepat digunakan terhadap terdakwa,’’ bilang pengacara Umar Patek, Asludin Hatjani, dalam pembacaan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin (20/2). Asludin mengatakan, Umar Patek didakwa melanggar pasal 15 jo pasal 9 UU Terorisme.
Padahal, Asludin menambahkan, pasal tersebut baru dibuat beberapa waktu usai bom Bali 1 terjadi. Saat bom membunuh 200 orang lebih itu, peraturan tersebut belum diundangkan. Karenanya, UU tersebut tak bisa didakwakan kepada Umar Patek karena peraturan itu tidak berlaku surut. ’’MK (Mahkamah Konstitusi, Red) juga menyatakan bahwa UU tersebut tidak retroaktif (berlaku surut, Red.),’’ tegas Asludin.
Tidak hanya bom Bali 1 yang terjadi sebelum peraturan tersebut diundangkan. Bom Natal yang disebut jaksa penuntut umum (JPU) melibatkan Umar Patek juga terjadi sebelum UU muncul. Yakni pada 2000. ’’Dakwaan tidak memiliki berdasar dan harus batal demi hukum,’’ tegasnya.
Bagaimana dengan KUHP? Kubu Umar Patek juga menampiknya. Menurut Asludin, Pasal 340 jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana juga tidak tepat. Alasannya, Umar Patek tidak ikut terlibat dalam perencanaan pembunuhan. ’’Kedatangan Umar Patek ke Bali hanya memenuhi undangan Imam Samudra. Soal perencanaan tentang bom Bali tersebut, dia tidak mengetahui sama sekali,’’ jelasnya.
Usai sidang, Asludin juga menampik anggapan bahwa lelaki yang ditangkap di Pakistan itu terlibat dalam latihan ala militer di Lebak, Banten. Diduga dalam pelatihan itu, dia ikut menjajal senjata M16 sebelum akhirnya dibawa ke Bukit Jalin Jantho, Aceh. ’’Mungkin pelatihan itu memang ada. Tapi dia tidak ikut. Dia hanya datang karena undangan pernikahan sahabatnya,’’ bebernya.
Seperti diketahui, lelaki bernama asli Hisyam Ali bin Zein itu didakwa pasal berlapis. Dalam dakwaan pertama, Umar Patek dijerat atas kepemilikan dan penggunaan bahan peledak dan senjata api secara ilegal dalam penggunaannya di aksi terorisme. Dia diancam Pasal 15 jo pasal 9 Perpu No. 1/2002 jo No. 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Kedua, Umar Patek didakwa dengan tuduhan sengaja memberikan bantuan dan kemudahan terhadap para pelaku terorisme. Termasuk melakukan latihan militer tersembunyi di Bukit Jalin Jantho, Aceh, pada 2010. Dia dijerat pasal UU No. 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Dakwaan ketiga, Umar Patek dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan dipidana dengan pasal pembunuhan berencana pasal 55 ayat 1 KUHP. Dakwaan keempat tentang pemalsuan identitas kartu tanda penduduk (KTP) dan paspor.
Dakwaan kelima, penggunaan akta atau identitas yang seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran. Dakwaan keenam, penggunaan bahan peledak dalam aksi terorisme terkait dengan bom Bali 1. Atas perkara tersebut, dia terancam hukuman mati. (jpnn/c3/ary)



KANTOR PUSAT: GRAHA PENA LAMPUNG, Jl. Sultan Agung No. 18 Kedaton, Bandarlampung - 35115 - Indonesia | Telp. (0721) 789750 - 782306, Fax. (0721) 789752 - 773930