Hari Ini!  Jum'at, 18 Mei 2012
Home Berita Utama Rosa Laporkan Dua Menteri Peminta Suap

Rosa Laporkan Dua Menteri Peminta Suap

E-mail   Email Berita
Cetak  Print Berita
PDF  PDF Berita
JAKARTA - Mindo Rosalina Manulang benar-benar serius menuding ada seorang menteri yang meminta fee 8 persen sebagai pelicin proyek di kementeriannya. Besok (23/2) pengacara Rosa, Ahmad Rifai, berencana melaporkan menteri yang meminta ’’bagian’’ proyek itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

’’Besok (hari ini, 22/2, Red) saya akan ketemu Rosa, dan lusa (Kamis) saya melapor ke KPK,’’ kata Rifai kepada wartawan di Jakarta kemarin (21/2). Dia juga menegaskan akan membawa bukti-bukti yang dimiliki Rosa tentang permintaan menteri tersebut.

Dengan melaporkan menteri yang bersangkutan, Rifai berharap KPK segera menindaklanjutinya. Mantan tim pengacara Bibit-Chandra itu mengaku sedikit kecewa dengan KPK yang tidak serius menyikapi pernyataan Rosa yang mengaku ada seorang menteri mengancam tak akan memberikan proyek tersebut ke Rosa jika tidak menyerahkan fee 8 persen.

Seharusnya, tegas Rifai, KPK segera menindaklanjutinya lantaran Rosa adalah seorang terpidana yang dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab, Rosa merupakan seorang saksi penting yang bisa membongkar kasus-kasus megakorupsi lainnya.

’’Mestinya KPK proaktif, apalagi Rosa masuk perlindungan saksi sebagai whistle blower yang bisa diminta (mengungkap) kasus-kasus yang lain. Kenapa harus menunggu?” tanya dia.

Meski begitu, Rifai enggan menerangkan siapa menteri yang meminta jatah kepada Rosa itu. Bahkan saat diminta menjelaskan apa proyek tersebut, dia tak mau menjelaskan. Saat disinggung apakah kementerian yang dimaksud adalah Kemenpora atau Kemenakertrans lantaran dua kementerian itu yang pernah berhubungan langsung dengan Rosa dalam kasus suap wisma atlet dan proyek PLTS, Rifai masih enggan menjawab.

’’Tunggu saja. Yang penting, waktu itu adalah tahun 2010, dan Rosa diminta datang ke rumah dinas menteri itu di kawasan Widya Chandra (kompleks rumah dinas menteri),’’ katanya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi menanggapi enteng tentang rencana pengacara Rosa melaporkan salah satu menteri ke KPK. Kata dia, KPK akan membuka tangan kepada siapa pun yang hendak melaporkan tentang adanya dugaan kasus korupsi. ’’Jika benar-benar melaporkan, kami berharap yang bersangkutan membawa alat-alat bukti pendukung,” ujarnya.

Johan pun mengatakan, KPK akan menelaah laporan tersebut. Menurutnya, KPK akan menindaklanjuti semua laporan yang masuk, dan merupakan hak semua warga negara untuk melapor ke KPK apabila mengetahui ada praktik korupsi yang dilakukan penyelenggara negara.

Sebenarnya, bukan hanya Rifai yang menuduh seorang menteri telah meminta jatah kepada Rosa. Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Senin (20/2) lalu juga mengungkapkan ada beberapa rekening milik beberapa menteri yang terindikasi melakukan transaksi yang tak wajar.

’’Tidak terlalu banyak, satu atau dua lah,’’ kata Ketua PPATK Muhammad Yusuf. Tetapi, dia menerangkan bahwa pihaknya masih menelusuri apakah ada unsur korupsi atau tidak dalam transaksi rekening tersebut. Nah jika sudah dipastikan, maka rekening itu akan segera diserahkan ke penegak hukum untuk kemudian disidik.

Pernyataan Yusuf itu ditegaskan lagi oleh anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo. Politikus Partai Golkar ini menyatakan memang ada dua menteri yang disebutkan dalam laporan PPATK saat rapat bersama di gedung DPR. Ketika ditanya lebih lanjut soal identitas kedua menteri tersebut, Bambang hanya memberikan indikasi bahwa kedua menteri itu adalah Menakertrans Muhaimin Iskandar dan Menpora Andi Malarangeng.

’’Ya seperti yang PPATK bilang ada satu atau dua menteri yang rekeningnya diteliti, karena ditemukan adanya ketidakwajaran di sana. Identitasnya ya kita kaitkan dengan pernyataan pengacaranya Rosa. Ya menteri yang pokoknya minggu-minggu ini menjadi saksi di Pengadilan Tipikor lah,’’ jelas Bambang ketika ditemui dalam sebuah acara diskusi di gedung Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kemarin.

Menurut Bambang, pihak DPR sudah mendesak PPATK untuk mengungkap nama-nama sejumlah pihak yang memiliki rekening mencurigakan kepada publik. Namun diakuinya, PPATK memang tidak bisa mengumumkan nama-nama tersebut. Sebab, data itu hanya bisa disampaikan secara detail kepada pihak kepolisian, kejaksaan, dan KPK. PPATK pun tak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

’’Karenanya, kami mendesak PPATK untuk segera berkoordinasi dengan penegak hukum agar mereka menjalankan penyelidikan atau pemanggilan kepada figur-figur yang dilaporkan berdasarkan temuan PPATK,’’ tukas dia.

Di bagian lain, istana memilih pasif menanggapi adanya menteri yang diduga memiliki transaksi tidak wajar di rekeningnya. Mereka menunggu PPATK mengungkapkan identitas menteri yang dimaksud tersebut. ’’Kita dengar dulu kepastiannya dari PPATK,’’ ujar Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha kemarin.

Julian juga belum bersedia mengomentari langkah apa yang bakal diambil terhadap temuan PPATK tersebut. ’’Saya tidak bisa memberikan komentar untuk sesuatu yang masih sumir,” kilahnya.

Sementara, Partai Demokrat meminta masalah tersebut diserahkan kepada proses hukum. Termasuk jika kader partai itu yang ternyata memiliki rekening dengan transaksi mencurigakan. Anggota Dewan Kehormatan Demokrat Jero Wacik mengatakan, pihaknya ingin persoalan itu segera tuntas. ’’Biar cepat selesai urusannya, sehingga klir,” katanya. (jpnn/c1/ary)

Beri Komentar

Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim.
Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
HATI-HATI TERHADAP SEGALA BENTUK PENIPUAN YANG MENCANTUMKAN NOMOR TELEPON DAN ALAMAT EMAIL/WEB ATAU SOCIAL NETWORK LAINNYA YANG ADA DALAM ISI KOMENTAR!..


Security code
Refresh


Info Langganan


Recommendations