|
BANDARLAMPUNG – Bendera hitam diberikan kepada Polsekta Tanjungkarang Barat (TkB), Bandarlampung. Ini terjadi lantaran polsekta pimpinan AKP Jumadi Sembiring itu hanya melaporkan tiga ungkap kasus dengan nilai 12. Kabag Ops. Polresta Bandarlampung Kompol Guki Ginting mengatakan, ungkap kasus itu dihitung dalam pelaksanaan Operasi Sikat I sejak 20 Januari–18 Februari 2012.
Sementara ungkap kasus terbanyak dilaporkan Polsekta Kedaton, yakni sembilan kasus dengan nilai 36.
Guki mengatakan, polsekta yang mendapat bendera hitam bukan berarti tidak baik. Predikat itu untuk memacu anggota yang bertugas di polsekta tersebut agar lebih giat mencari pelaku kejahatan dan mengungkap kasus yang dilaporkan.
’’Bendera hitam ini bukan untuk apa-apa. Biar polsekta-polsekta lebih antusias bekerja mengungkap kasus,” kata Guki ditemui di ruang Kasatreskrim Polresta Bandarlampung kemarin.
Lebih jauh Guki mengatakan, nilai yang diberikan itu berdasarkan kesulitan dalam mengungkap kasus. Misalnya, pelaku beraksi di banyak TKP (tempat kejadian perkara).
’’Atau pelaku kabur entah ke mana dan ditangkap oleh polsekta. Semakin sulit mengungkap kasus, semakin tinggi nilainya,” sebut Guki.
Sementara Kapolresta Bandarlampung Kombes M. Nurochman mengatakan, pemberian bendera hitam hanya sebagai sanksi moral atas kinerja polsekta.
’’Biar jajaran polsekta lebih memacu kinerja dalam mengungkap kasus,” ungkap M. Nurochman melalui ponselnya kemarin.
Diketahui, Operasi Sikat I yang dilaksanakan jajaran Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap 16 dari 19 kasus yang menjadi target operasi (TO). Operasi ini memiliki sasaran pengungkapan kasus 3C. Yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Untuk 16 kasus yang diungkap, disita barang bukti (BB) enam unit motor, dua unit ponsel, DVD Player, seekor burung, tabung gas 3 kilogram, dan genset.
Selain pengungkapan kasus yang menjadi TO, polresta juga mengungkap 102 kasus non-TO dengan jumlah tersangka 56 orang. Sementara BB yang disita adalah 16 unit motor, uang tunai Rp57.650.000, dua unit laptop, 26 unit ponsel, empat kunci letter T, 60 karung pupuk, satu unit mobil, kulkas, dan televisi. (yud/c2/ais)



KANTOR PUSAT: GRAHA PENA LAMPUNG, Jl. Sultan Agung No. 18 Kedaton, Bandarlampung - 35115 - Indonesia | Telp. (0721) 789750 - 782306, Fax. (0721) 789752 - 773930