Hari Ini!  Jum'at, 18 Mei 2012
Home Bandarlampung Hukum & Kriminal Terdakwa Pajak Fiktif Rugikan Negara Rp8,3 M

Terdakwa Pajak Fiktif Rugikan Negara Rp8,3 M

E-mail   Email Berita
Cetak  Print Berita
PDF  PDF Berita
BANDARLAMPUNG – Dua terdakwa kasus dugaan pajak fiktif menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, kemarin. Mereka adalah Tiara Anthony Harahap (44), direktur PT Nian Jaya Abadi, dan Alex Sitangga (45), direktur CV Silo Jaya Persada.

Kedua terdakwa menjalani sidang terpisah. Alex kali pertama diajukan ke persidangan. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) S. Batubara menjerat Alex dengan pasal 39 A huruf a UU No. 6/1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo pasal 43 ayat 1 UU No. 6/1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam sidang terpisah, JPU Sobeng Suradal juga menjerat Tiara dengan pasal sama. Kasus ini terungkap setelah sebuah perusahaan menyampaikan permintaan perestitusi pajak di Jakarta. Setelah diperiksa, faktur pajaknya tidak terdaftar. Begitu juga saat dicek di Bandarlampung. ’’Saat dilakukan investigasi, ditemukan faktur-faktur pajak fiktif,” kata JPU.

    Perbuatan terdakwa dilakukan dengan menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Kemudian ia menyampaikan surat pemberitahuan pajak yang tidak sesuai.

Hal ini dilakukan Tiara dan rekan-rekannya melalui PT Nian Abadi sejak Februari 2008–Desember 2009. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan Rp8,3 miliar. (esa/c2/ais)

Beri Komentar

Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim.
Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
HATI-HATI TERHADAP SEGALA BENTUK PENIPUAN YANG MENCANTUMKAN NOMOR TELEPON DAN ALAMAT EMAIL/WEB ATAU SOCIAL NETWORK LAINNYA YANG ADA DALAM ISI KOMENTAR!..


Security code
Refresh