|
Kedua terdakwa menjalani sidang terpisah. Alex kali pertama diajukan ke persidangan. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) S. Batubara menjerat Alex dengan pasal 39 A huruf a UU No. 6/1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo pasal 43 ayat 1 UU No. 6/1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam sidang terpisah, JPU Sobeng Suradal juga menjerat Tiara dengan pasal sama. Kasus ini terungkap setelah sebuah perusahaan menyampaikan permintaan perestitusi pajak di Jakarta. Setelah diperiksa, faktur pajaknya tidak terdaftar. Begitu juga saat dicek di Bandarlampung. ’’Saat dilakukan investigasi, ditemukan faktur-faktur pajak fiktif,” kata JPU.
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Kemudian ia menyampaikan surat pemberitahuan pajak yang tidak sesuai.
Hal ini dilakukan Tiara dan rekan-rekannya melalui PT Nian Abadi sejak Februari 2008–Desember 2009. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan Rp8,3 miliar. (esa/c2/ais)



KANTOR PUSAT: GRAHA PENA LAMPUNG, Jl. Sultan Agung No. 18 Kedaton, Bandarlampung - 35115 - Indonesia | Telp. (0721) 789750 - 782306, Fax. (0721) 789752 - 773930