|
Diketahui, kasus ini terungkap setelah polisi menangkap dua tersangka pada Kamis (16/2). Mereka adalah Jhoni (35), warga Jl. Hi. Agus Salim, Kaliawi, Tanjungkarang Barat, dan Teguh (27), warga Jl. M.T. Haryono, Tanjungkarang Pusat.
Salah seorang tersangka, Teguh, mengaku sebagai kurir yang mengantar sabu-sabu (SS) atas suruhan EO. Ia berhubungan dengan EO melalui ponsel. Setelah membayar melalui bank, SS yang dipesan diantar.
Kasatnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Sunaryoto mengatakan, ada dugaan keterlibatan oknum pegawai lapas. ’’Prosesnya masih berjalan. Memang ada dugaan oknum pegawai lapas yang bermain. Nantilah, kami masih menyelidiki,” kata Sunaryoto di ruangannya kemarin.
Dilanjutkan, pihaknya akan meminta keterangan EO yang diakui Teguh sebagai pengendali transaksi narkoba itu. ’’Pengakuan Teguh, dia mengirim barang atas suruhan EO yang masih di dalam Lapas Wayhui,” ujarnya.
Terpisah, Humas Kanwil Kantor Kementerian Hukum dan HAM Lampung Erwin Setiawan mengatakan, pihaknya menyerahkan kasus itu kepada polisi.
’’Silakan saja diperiksa. Kita serahkan semua kepada polisi. Jika ada oknum pegawai lapas yang diduga terlibat, kami akan memprosesnya,” tutur Erwin di ruangannya kemarin.
Namun, Erwin meminta agar polisi berkoordinasi dahulu sebelum melakukan pemeriksaan. ’’Mereka koordinasi dahulu dengan kami,” ungkapnya. (yud/c2/ais)



KANTOR PUSAT: GRAHA PENA LAMPUNG, Jl. Sultan Agung No. 18 Kedaton, Bandarlampung - 35115 - Indonesia | Telp. (0721) 789750 - 782306, Fax. (0721) 789752 - 773930