|
Keempat pelaku yang dilumpuhkan itu adalah Harun Zubir (52), warga Villa Sukamaju, Kenten, Palembang dan Indra Hikmatullah (42), warga Sultanhaji Kotasepang, Kedaton, Bandarlampung.
Selanjutnya Turyadi alias Catur (37), warga Sultanhaji Sepangjaya, Kedaton, dan Agus Supriyanto (34), warga Jalan Kiwiujung, Kedaton.
Sedangkan dua pelaku yang diamankan Polresta Bandarlampung adalah Ronal Butarbutar (37), warga Soekarno-Hatta, Tanjungsenang, Bandarlampung, dan Raju (31), warga Jalan Satelit Girimulyo, Metro Timur, Kota Metro. Lalu satu pelaku lain yang masih dalam pengejaran yakni Hr (DPO).
Kapolresta Bandarlampung Kombes M. Nurochman mengatakan, tertangkapnya keenam pelaku karena telah melakukan pencurian uang dengan korban Yanto Edison (48) yang merupakan sebuah nasabah BCA, Jalan Yos Sudarso, Sukaraja, Telukbetung Selatan (TbS).
Pencurian yang dilakukan ketujuh pelaku tersebut terjadi pada Sabtu (3/12/2011) sekitar pukul 09.00 WIB, saat korban keluar dari bank setelah mengambil uang sebesar Rp350 Juta yang disimpan di dalam mobil Honda CRV.
’’Setelah uang itu disimpan dalam mobil, korban keluar mau makan. Saat itu pelaku menggasak uang milik korban sebesar Rp350 juta,’’ ungkap Nurochman kemarin (20/2).
Melihat uangnya telah lenyap diambil pencuri, korban yang juga warga Kampung Telukjaya, Panjang Selatan, Bandarlampung, ini melaporkan hal tersebut ke Polsekta TbS dengan nomor laporan LP/B/1346/XII/2011/LPG/Resta Balam/Sekta TbS tertanggal 3 Desember 2011 tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Nurochman melanjutkan, mendengar banyak kejadian yang melaporkan pencurian kepada nasabah bank, dirinya melakukan penyelidikan menggunakan undercover buy memancing pelaku untuk melakukan kepada nasabah bank.
’’Anggota kami pura-pura mengambil uang di bank pada Kamis (15/2) sekitar pukul 10.00 di BCA, TbS. Setelah pelaku akan mengambil uang itu, kami langsung mengamankan tiga orang pelaku di depan BCA, TbS,’’ ujarnya dalam ekspose di Mapolresta Bandarlampung kemarin.
Ketiga pelaku yang pertama diamankan adalah Turyadi alias Catur, Agus, dan Ahmad Zubir. Tertangkapnya ketiga pelaku ini, Polresta Bandarlampung melakukan pengembangan dan menangkap ketiga pelaku lainnya di tempat berbeda.
’’Beberapa Jam kemudian kami menangkap Ronal di Kedaton; Indra (Kotasepang, Waykandis); dan Raju (Kota Metro). Ketiganya masing-masing diamankan di kediamannya. Sedangkan Hr masih dalam pengejaran kami,’’ bebernya.
Modus yang dilakukan ketujuh pelaku, sambung Nurochman, dengan membagi tiga tim. Tim pertama dua orang masuk ke bank memantau seseorang yang menjadi sasaran.
Setelah korban keluar bank, tim pertama memberi kode kepada tim kedua. Lalu tim ketiga yang berjumlah tiga dan dua orang mengikuti korban. Sampai korban lengah, tim kedua yang berjumlah tiga orang memantau keadaan jalan memastikan tidak ada yang melihat/aman.
Merasa sudah aman, tim ketiga yang berjumlah dua orang mengeksekusi dengan dua cara. Cara pertama mendongkel mobil korban. Jika pintu mobil tidak bisa terbuka, pelaku melakukan dengan cara memecahkan kaca.
’’Mereka sudah melakukan di Bandarlampung sepuluh TKP (tempat kejadian perkara). Masing-masing TbS tiga perkara, TbU (1), Sukarame (2), Kedaton (3), dan Tanjungkarang Pusat (1),’’ beber Nurochman,
Mantan Wakapolresta Bandarlampung ini menambahkan, dari aksi kejahatan para pelaku, Polresta Bandarlampung menyita barang bukti berupa uang Rp55 juta, satu unit mobil Honda CRV, empat sepeda motor Suzuki Spin, sebuah motor Yamaha Vega Z, Yamaha Jupiter Z, dan Yamaha Mio Soul.
Selanjutnya dua unit kulkas merek Thosiba dan Sharp, satu unit TV 29 inch merek Sharp, dua baut, dan empat besi berbentuk lancip seperti kunci.
’’Uang Rp350 juta itu telah mereka habisi untuk belanja barang, kalau di hitung-hitung dalam sepuluh TKP semuanya mereka sudah mendapatkan keuntungan sekitar satu miliar,’’ pungkasnya.
Akibat dari perbuatannya, keenam pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 4e dan 5e dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (yud/c3/ary)



KANTOR PUSAT: GRAHA PENA LAMPUNG, Jl. Sultan Agung No. 18 Kedaton, Bandarlampung - 35115 - Indonesia | Telp. (0721) 789750 - 782306, Fax. (0721) 789752 - 773930