|
Diketahui, Destiara tersangkut dugaan kasus tipikor pada dua proyek. Yakni proyek panas bumi (geotermal) senilai Rp750 juta dan perbaikan lampu jalan senilai Rp113,5 juta.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang kemarin, ketua majelis hakim Ida Ratnawati mengaku, pihaknya sudah siap membacakan putusan.
’’Putusan sudah siap. Tapi, karena ada kendala teknis, yaitu mati lampu. Sedangkan tadi print putusan belum selesai. Jadi putusan belum bisa dibacakan,” ungkap Ida kemarin.
Ia menyatakan, sidang akan dilanjutkan pada Jumat (24/2).
Sementara saat ditemui usai persidangan, Ida enggan mengomentari soal penundaan sidang itu. Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Itong Isnaeni Hidayat mengatakan, sebenarnya keputusan-keputusan majelis hakim bisa dibuat di rumah.
’’Saya tidak tahu mengapa majelis baru membuatnya di sini (pengadilan, Red). Namun, hal seperti ini bisa saja terjadi karena musyawarah berlangsung alot dan baru ok-nya tadi,” papar Itong.
Dalam sidang sebelumnya, Destiara dituntut hukuman empat tahun enam bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tidak hanya itu. JPU Dodi Junaidi, S.H. menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang ganti rugi Rp85 juta subsider satu tahun penjara.
Staf ahli bupati Lamsel ini dinyatakan melanggar pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (esa/c2/ais)



KANTOR PUSAT: GRAHA PENA LAMPUNG, Jl. Sultan Agung No. 18 Kedaton, Bandarlampung - 35115 - Indonesia | Telp. (0721) 789750 - 782306, Fax. (0721) 789752 - 773930