|
Namun, perbuatan warga Kecamatan Kemiling, Bandarlampung, ini diketahui pihak perusahaan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsekta Sukabumi. Suprayitno ditangkap pada Sabtu (18/2).
Penggelapan itu dilakukan Suprayitno ketika baru bekerja selama tiga bulan pada perusahaan yang berlokasi di Jl. Arief Rahman Hakim No. 66, Jagabaya III, Kecamatan Sukabumi. Ketika itu, Suprayitno bertugas menjual buku pelajaran untuk 25 sekolah di Bandarlampung.
Olehnya, hasil penjualan buku tidak disetorkan seluruhnya kepada perusahaan. Hal ini berlangsung sejak Agustus 2010–17 Februari 2012.
Kapolsekta Sukabumi AKP M. Sarwani mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit. Lalu, diperoleh kuitansi-kuitansi pengiriman buku yang dilakukan oleh Suprayitno.
’’Pihak perusahaan juga menemukan bukti kuitansi pelunasan dari konsumen yang tidak disetorkan oleh tersangka,” kata Sarwani di Mapolsekta Sukabumi kemarin.
Berdasar bukti-bukti itu, pihak perusahaan yang diwakili Ahmad Safri (35) melaporkan kasus ini sehari sebelum Suprayitno ditangkap.
Sementara, Suprayitno mengakui dirinya menggelapkan uang perusahaan. Menurutnya, uang itu digunakan untuk memenuhi keperluan sehari-hari dan berfoya-foya.
Ia juga mengaku kejahatan itu dilakukan lantaran gaji yang diterimanya sebesar Rp1,5 juta kurang. ’’Gaji saya kurang. Makanya, saya menggelapkan uang penjualan buku,” kata Suprayitno di Mapolsekta Sukabumi kemarin.
Lebih jauh bapak satu anak ini mengatakan, uang hasil penggelapan buku itu dibelikannya beberapa barang. Seperti ponsel, celana, baju, sepatu, dan PlayStation. Di sisi lain, Suprayitno mengatakan, ia melakukan penggelapan sendirian. ’’Istri saya sendiri tidak tahu kalau saya ngegelapin uang,” ungkapnya. (and/c2/ais)



KANTOR PUSAT: GRAHA PENA LAMPUNG, Jl. Sultan Agung No. 18 Kedaton, Bandarlampung - 35115 - Indonesia | Telp. (0721) 789750 - 782306, Fax. (0721) 789752 - 773930