Minggu, 19 Mei 2013
     
Home Bandarlampung Hukum & Kriminal Puluhan Buruh Nestle Di-PHK

Puluhan Buruh Nestle Di-PHK

E-mail   Email Berita
Cetak  Print Berita
PDF  PDF Berita
BANDARLAMPUNG – Malang nasib puluhan buruh Nestle. Kerja keras memperjuangkan hak dasar skala upah berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Padahal sebelumnya, mereka yang tergabung dalam Serikat Buruh Nestle Indonesia Panjang (SBNIP) telah melakukan penghentian aksi mogok kerja, yang dibuktikan dalam risalah perundingan yang juga disepakati PT Nestle Indonesia Pabrik Panjang, tempat mereka bekerja.

Sementara, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandarlampung tak bisa berbuat apa-apa dengan kondisi ini. Padahal, satuan kerja itulah yang sebelumnya memediasi penandatanganan risalah tersebut. Kenyataannya, belum genap sehari setelah penandatanganan, sekitar pukul 22.00 WIB para buruh menerima keputusan mengejutkan dari manajemen. Mereka dibagikan surat PHK di pintu masuk pabrik.

Menariknya lagi, perusahaan mendapat support dari pihak kepolisian. Pabrik dikawal ketat puluhan aparat bersenjata. Tidak hanya di pintu masuk, di dalam pabrik juga dijaga anggota korps berseragam cokelat-cokelat tersebut.

Para buruh yang hendak masuk kerja pada malam itu, hanya bisa pasrah dengan keputusan manajemen. ’’Saat akan masuk, aparat berseragam lengkap berada di pintu masuk bersama sekuriti. Kami dibagikan surat yang isinya penghentian kerja,” tutur Suwandi Haryanto, salah satu pekerja, kepada Radar Lampung kemarin (6/10).

Masing-masing karyawan mendapatkan satu surat yang berisi nama dan identitas. Tertera pula dalam surat itu keputusan PHK yang dikeluarkan pihak perusahaan yang ditandatangani Budi Utomo selaku factory manager.

’’Kami kaget, karena pada siang harinya kami sudah menandatangani risalah itu dan mulai bekerja kembali pukul 13.00 WIB. Jujur saja, saya bingung kok bisa begini,” ujarnya.

Informasi adanya PHK ini pun menyebar melalui pesan singkat. Bahkan, Ketua Komisi D DPRD Bandarlampung Jimmy Khomeini pun mendapatkan informasi serupa. Tak terima dengan keputusan sepihak, puluhan buruh pun mengadukan hal ini ke dewan. Setelah sebelumnya menyampaikan ke Disnaker setempat.  

Ketua SBNIP Eko Sumaryono di hadapan sejumlah anggota komisi D menjelaskan, pihaknya telah melakukan kerja sama dengan pihak perusahaan melalui risalah yang ditandatangani di atas kertas dan disaksikan Disnaker. Ia pun tak habis pikir mengapa secepat itu manajemen mengeluarkan keputusan PHK kepada puluhan pekerja.

’’Proses perundingan kembali belum dilakukan, ternyata mereka sudah mengeluarkan keputusan. Kami sempat mengadu ke Disnaker. Sayangnya pihak Disanaker yang diwakili Dermawan, salah satu Kasi di sana, mengaku belum diberi tahu oleh pihak Nestle,” ungkap Eko.

Aksi mogok kerja yang dilakukan karyawan Nestle sebelumnya, sambung dia, bukan tanpa dasar. Semua telah diatur dalam undang-undang atau Kepmen. Bahkan, SBNIP sudah menginformasikan sejak awal ke perusahaan maupun Disnaker. ’’Mengapa tidak dari awal kami di-PHK jika aksi mogok ini melanggar aturan,” tukas dia.

Bowo yang juga karyawan PT Neste menambahkan, aksi mogok mengacu UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Termasuk petunjuk teknis yang dibuat menteri yang menjadi bagian dari Kepmen No. 49 tentang Skala Upah. ’’PHK ini sepihak dan begitu merugikan kami. Mohon kepada wakil rakyat untuk mendukung perjuangan kami menempuh keadilan ini,” pinta pria berkacamata itu.

Atas pengaduan yang disampaikan tersebut, komisi D menarik beberapa kesimpulan mendasar. Pertama, Nestle telah mengangkangi kesepakatan yang dibuat tanpa melakukan perundingan kembali menyangkut dikeluarkannya surat PHK. Kedua, Disnaker sebagai satuan kerja terkait terkesan dibohongi. Ketiga, pihak manajemen seharusnya melaporkan hal ini ke Disnaker.

’’Kami tidak habis pikir, apa sebenarnya maunya Nestle. Membuat kondisi semakin tak kondusif. Kami paham Nestle perusahaan besar, tetapi tolong jangan memutuskan sepihak. Hormati kesepakatan perundingan. Kami akan mendudukkan kasus ini dalam hearing. Surat panggilan sudah kami susun. Untuk Nestle maupun Disnaker, termasuk SBNIP, diharapkan hadir dalam rapat dengar pendapat nanti,” tukas Jimmy diamini anggota komisinya, yaitu Benny H.N. Mansyur, Muswir, dan Widarto.

Terpisah, Kadisnaker Bandarlampung Dhomiril Hakim mengatakan, pemutusan hubungan kerja tersebut merupakan masalah internal perusahaan. Pihaknya hanya mencoba melakukan mediasi antara serikat pekerja dengan manajemen. ’’Itu internal mereka, kalau ada PHK. Ini di luar kebijakan kami. Meski demikian, kami akan melakukan pendekatan kepada perusahaan menyangkut PHK ini. Bila perlu nanti kami turun,” pungkasnya.

Terpisah, Head of Public Relations Nestle Indonesia Brata T. Hardjosubroto menegaskan, PT Nestle Indonesia Panjang segera beroperasi kembali setelah berakhirnya aksi mogok pekerja yang tergabung dalam SBNIP.

Aksi mogok ini tidak sah. Para pemogok, kata dia, sebagian kecil dari pekerja di pabrik, menduduki pabrik dan mengganggu produksi. Manajemen pabrik pun berkali-kali meminta mereka untuk menghentikan pendudukan tidak sah tersebut dan kembali bekerja. Tetapi, para pemogok itu menolak. Pada 28 September 2011, para pekerja yang melakukan aksi mogok ini mematikan mesin-mesin, membuat rusak bahan-bahan baku dalam jumlah yang cukup banyak dan menghentikan produksi.

Para pemogok tersebut telah mendapat surat panggilan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang meminta mereka untuk kembali bekerja dalam jangka waktu tertentu yang ditentukan peraturan ketenagakerjaan.

Jangka waktu tersebut sekarang telah berakhir. ’’Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Nestle telah memberitahukan mereka yang ikut dalam aksi mogok dan menolak untuk kembali bekerja dalam jangka waktu tertentu bahwa mereka dianggap bukan lagi menjadi bagian tenaga kerja perusahaan,” ujar Brata yang dipertegas dalam rilisnya.

Nestle berhak dan bertanggung jawab untuk melindungi aset-aset, bisnis, dan para pemasoknya, termasuk ribuan petani kopi yang memasok pabrik dengan biji kopi, yang terkena dampak oleh aksi mogok tidak sah ini. Perusahaan wajib untuk mendukung para karyawan lainnya, yang kelangsungan hidupnya terganggu akibat aksi mogok tidak sah ini.

Manajemen Pabrik Panjang bekerja keras untuk memastikan hubungan industrial dengan para karyawan di Pabrik Panjang sama baiknya dengan hubungan dengan para karwayan di pabrik-pabrik Nestle lainnya di Indonesia. (ful/c1/een)


Baca Juga
Berita Lainnya