|
JANJI Serikat Buruh Nestle Indonesia Panjang (SBNIP) untuk kembali menggelar aksi atas pemberhentian secara sepihak 53 buruh oleh manajemen PT Nestle Indonesia Panjang diwujudkan. Aksi yang berlangsung damai itu tetap mendapat pengawalan ketat dari aparat. Ketua SBNIP Eko Sumaryono menegaskan, aksi ini akan terus dilakukan sebagai bentuk perjuangan menuntut hak-hak buruh. ’’SBNIP akan terus memperjuangkan haknya. Perjuangan ini telah kami lakukan berpuluh-puluh tahun lamanya,” tukas dia kemarin (21/2).
Aksi dilakukan untuk memperjuangkan hak buruh dan menegakkan kebebasan berserikat dalam perusahaan. PHK (pemutusan hubungan kerja) berawal dari aksi mogok yang dilakukan beberapa buruh. Mogok itu dipicu tidak tercapainya perundingan tentang skala upah.
Dikatakannya, kebebasan berserikat dan aturan mengenai skala upah sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan menteri. Namun, hal yang diperjuangkan SBNIP justru dianggap jelek oleh perusahaan. Sedangkan Federasi Serikat Buruh Lampung (FSBL) mendukung gerakan yang dilakukan SBNIP untuk menegakkan skala upah dan kebebasan berserikat. ’’SBNIP memperjuangkan apa yang sudah diatur dalam perundang-undangan, tetapi malah dianggap anak nakal oleh perusahaan,” tegasnya. (ful/c1/adi)



KANTOR PUSAT: GRAHA PENA LAMPUNG, Jl. Sultan Agung No. 18 Kedaton, Bandarlampung - 35115 - Indonesia | Telp. (0721) 789750 - 782306, Fax. (0721) 789752 - 773930