Hari Ini!  Jum'at, 18 Mei 2012
Home Bandarlampung Evaluasi Nama Kelurahan

Evaluasi Nama Kelurahan

E-mail   Email Berita
Cetak  Print Berita
PDF  PDF Berita
MESKI telah mengantongi restu menteri dalam negeri, Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. masih akan mengevaluasi nama-nama kelurahan pemekaran tersebut. Evaluasi dilakukan agar sesuai kondisi dan kontur daerah. Hal itu ditegaskan orang nomor satu di Kota Tapis Berseri ini setelah melakukan inspeksi mendadak di Jalan Teluk Bone, Kotakarang, Telukbetung Barat, kemarin (21/2).

Menurut Herman, pihaknya telah menerima persetujuan dari Mendagri terkait pemekaran kelurahan maupun kecamatan di Bandarlampung. Dalam surat tersebut disepakati adanya pemekaran 20 kecamatan dari sebelumnya hanya 13 kecamatan dan 124 kelurahan dari 98 kelurahan yang ada.

    ’’Ya, nama kelurahannya masih akan saya cek dahulu. Jangan sampai nanti tidak sesuai kondisi alam. Masak pegunungan diberi nama seperti di perkotaan. Misalnya ada nama Kaliawi, tentu seharusnya Kaliawi Baru, bukan Kaliawi Satu atau Dua,” katanya.

    Rencana pemekaran kecamatan dan kelurahan di Bandarlampung mendapatkan persetujuan Mendagri Gamawan Fauzi. Hal itu didapatkan setelah rencana pemekaran mendapat persetujuan melalui kajian akademis yang dilakukan Universitas Lampung. Berdasarkan hasil kajian eksekutif dan akademisi Unila, Kota Bandarlampung diproyeksikan memiliki 20 kecamatan dan 124 kelurahan. Dari sebelumnya hanya memiliki 13 kecamatan dan 98 kelurahan.

Pemekaran wilayah kecamatan dan kelurahan yang terlalu luas dikhawatirkan menghambat pelayanan publik.

Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Bandarlampung Dedi Amrullah mengatakan, setelah disepakati wali kota, berkas pemekaran kecamatan dan kelurahan akan diserahkan ke DPRD setempat untuk dibahas lebih lanjut sebelum diparipurnakan.

’’Kami targetkan bulan Maret, berkas pemekaran kecamatan dan kelurahan diserahkan ke dewan. Tetapi, segala sesuatunya tergantung kebijakan wali kota,”  imbuhnya

    Pemekaran kecamatan dan kelurahan dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pemekaran Daerah. Pemekaran menjadi solusi untuk mempertegas batas-batas wilayah. Juga untuk memperpendek rentang kendali, sehingga pelayanan kepada masyarakat akan lebih baik.

Sebanyak 20 kecamatan berdasarkan hasil pemekaran meliputi Kecamatan Enggal, Telukbetung Utara, Telukbetung Barat. Selanjutnya Telukbetung Selatan, Telukbetung Timur, Bumiwaras, Panjang, Kemiling, Langkapura, dan Tanjungkarang Barat. Selain itu Tanjungkarang Pusat, Tanjungkarang Timur, Kedamaian, Kedaton, Labuhanratu, Rajabasa, Tanjungsenang, Sukabumi, Sukarame, dan Wayhalim. (ful/c1/adi)

Beri Komentar

Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim.
Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
HATI-HATI TERHADAP SEGALA BENTUK PENIPUAN YANG MENCANTUMKAN NOMOR TELEPON DAN ALAMAT EMAIL/WEB ATAU SOCIAL NETWORK LAINNYA YANG ADA DALAM ISI KOMENTAR!..


Security code
Refresh