|
Menurut Herman, pihaknya telah menerima persetujuan dari Mendagri terkait pemekaran kelurahan maupun kecamatan di Bandarlampung. Dalam surat tersebut disepakati adanya pemekaran 20 kecamatan dari sebelumnya hanya 13 kecamatan dan 124 kelurahan dari 98 kelurahan yang ada.
’’Ya, nama kelurahannya masih akan saya cek dahulu. Jangan sampai nanti tidak sesuai kondisi alam. Masak pegunungan diberi nama seperti di perkotaan. Misalnya ada nama Kaliawi, tentu seharusnya Kaliawi Baru, bukan Kaliawi Satu atau Dua,” katanya.
Rencana pemekaran kecamatan dan kelurahan di Bandarlampung mendapatkan persetujuan Mendagri Gamawan Fauzi. Hal itu didapatkan setelah rencana pemekaran mendapat persetujuan melalui kajian akademis yang dilakukan Universitas Lampung. Berdasarkan hasil kajian eksekutif dan akademisi Unila, Kota Bandarlampung diproyeksikan memiliki 20 kecamatan dan 124 kelurahan. Dari sebelumnya hanya memiliki 13 kecamatan dan 98 kelurahan.
Pemekaran wilayah kecamatan dan kelurahan yang terlalu luas dikhawatirkan menghambat pelayanan publik.
Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Bandarlampung Dedi Amrullah mengatakan, setelah disepakati wali kota, berkas pemekaran kecamatan dan kelurahan akan diserahkan ke DPRD setempat untuk dibahas lebih lanjut sebelum diparipurnakan.
’’Kami targetkan bulan Maret, berkas pemekaran kecamatan dan kelurahan diserahkan ke dewan. Tetapi, segala sesuatunya tergantung kebijakan wali kota,” imbuhnya
Pemekaran kecamatan dan kelurahan dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pemekaran Daerah. Pemekaran menjadi solusi untuk mempertegas batas-batas wilayah. Juga untuk memperpendek rentang kendali, sehingga pelayanan kepada masyarakat akan lebih baik.
Sebanyak 20 kecamatan berdasarkan hasil pemekaran meliputi Kecamatan Enggal, Telukbetung Utara, Telukbetung Barat. Selanjutnya Telukbetung Selatan, Telukbetung Timur, Bumiwaras, Panjang, Kemiling, Langkapura, dan Tanjungkarang Barat. Selain itu Tanjungkarang Pusat, Tanjungkarang Timur, Kedamaian, Kedaton, Labuhanratu, Rajabasa, Tanjungsenang, Sukabumi, Sukarame, dan Wayhalim. (ful/c1/adi)



KANTOR PUSAT: GRAHA PENA LAMPUNG, Jl. Sultan Agung No. 18 Kedaton, Bandarlampung - 35115 - Indonesia | Telp. (0721) 789750 - 782306, Fax. (0721) 789752 - 773930